Anand Krishna Ajukan PK, Saksi Ahli Nilai Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi

Anand Krishna Ajukan PK, Saksi Ahli Nilai Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 15:07 WIB
Anand Krishna (ari/detikcom)
Jakarta - Guru besar UGM Prof Dr Eddy O S Hiariej memberikan pendapatnya dalam sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) Anand Krishna. Dalam keterangan Eddy mengatakan putusan bebas pada dasarnya bisa dikasasi tapi harus lepas dari tuntutan hukum.

"Lepas dari segala tuntutan hukum boleh dikasasi," kata Eddy di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (15/7/2013).

Namun menurutnya sebaiknya putusan bebas harus dihormati. Jika ada kekeliruan hakim maka tidak sepantasnya dilimpahkan kepada terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eddy, dalam KUHAP secara tegas dinyatakan yang namanya putusan bebas itu tidak ada upaya hukum apa pun baik kasasi ataupun PK. Pihak Anand Krisna merasa ada yang salah dengan pengajuan kasasi oleh jaksa. Padahal di PN Anand sudah divonis bebas, namun jaksa masih bisa kasasi.

Selain itu alasan lain Anand mengajukan PK karena menganggap hakim telah keliru membuat putusan dengan adanya perbedaan dalam pertimbangan hukum dan putusan.

Menjawab hal ini Eddy mengatakan itu bukan termasuk kekhilafan hakim. Tapi pertentangan, hal tersebut bisa dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Sesuai dengan syarat mengajukan PK dalam poin ke dua yakni ada putusan dan pertimbangan saling kontradiktif.

"Itu bukan kekhilafan tapi ada pertentangan jadi alasan PK yang kedua. Kasus a tapi pertimbangan bilang b, dan itu tidak dibenarkan," ucap Eddy.

Seperti diketahui, aturan yang analisa Eddy telah diubah oleh putusan MK pada Maret 2013 lalu. MK menyatakan vonis bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. MK menghapus frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP’ dan memerintahkan setiap putusan bisa dikasasi. Frasa kecuali itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(slm/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads