"Lepas dari segala tuntutan hukum boleh dikasasi," kata Eddy di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (15/7/2013).
Namun menurutnya sebaiknya putusan bebas harus dihormati. Jika ada kekeliruan hakim maka tidak sepantasnya dilimpahkan kepada terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu alasan lain Anand mengajukan PK karena menganggap hakim telah keliru membuat putusan dengan adanya perbedaan dalam pertimbangan hukum dan putusan.
Menjawab hal ini Eddy mengatakan itu bukan termasuk kekhilafan hakim. Tapi pertentangan, hal tersebut bisa dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Sesuai dengan syarat mengajukan PK dalam poin ke dua yakni ada putusan dan pertimbangan saling kontradiktif.
"Itu bukan kekhilafan tapi ada pertentangan jadi alasan PK yang kedua. Kasus a tapi pertimbangan bilang b, dan itu tidak dibenarkan," ucap Eddy.
Seperti diketahui, aturan yang analisa Eddy telah diubah oleh putusan MK pada Maret 2013 lalu. MK menyatakan vonis bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. MK menghapus frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP’ dan memerintahkan setiap putusan bisa dikasasi. Frasa kecuali itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(slm/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini