Menebak Acungan Jempol Pemilik 1,4 Juta Ekstasi Usai Divonis Mati

Menebak Acungan Jempol Pemilik 1,4 Juta Ekstasi Usai Divonis Mati

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 11:51 WIB
Freddy Budiman mengacungkan jempol (rahman/detikcom)
Jakarta - Tak ada pancaran penyesalan dari muka Freddy Budiman selama persidangan. Usai divonis mati dan dicabut 7 haknya, Freddy malah mengacungkan jempol ke pengunjung. Ekspresi ini berbeda dengan kebiasaan terdakwa lain apabila divonis mati.

Freddy yang mengenakan kemeja putih di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Selasa, (15/7/) kemarin tampak santai. Sesaat setelah divonis mati dia pun tidak menampakkan muka pucat.

Usai sidang ditutup Freddy yang bertubuh tambun itu langsung menyalami pengacara dengan tersenyum. Saat menoleh ke pengunjung, Freddy langsung mengangkat tangannya dan mengacungkan jempol ke atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berbeda dengan sikap istri Freddy, Anggita Sari. Dia terlihat meneteskan air mata saat mendengar putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim untuk suaminya. Setelah sidang Anggita menyanggupi membayar denda Rp 10 miliar yang dijatuhkan hakim.

Padahal, selain divonis mati, Freddy juga dicabut 7 haknya selama menanti regu tembak. Ketujuh hak yang dicabut itu berlaku serta merta usai PN Jakbar membacakan putusan. Ketujuh hak yang dicabut itu:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan

Meski telah dijatuhi vonis mati dan dicabut 7 haknya, namun Freddy masih bisa berjalan tegap meninggalkan ruang persidangan, kembali ke LP Cipinang. Lantas, apa arti acungan jempol Freddy?


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads