Freddy yang mengenakan kemeja putih di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Selasa, (15/7/) kemarin tampak santai. Sesaat setelah divonis mati dia pun tidak menampakkan muka pucat.
Usai sidang ditutup Freddy yang bertubuh tambun itu langsung menyalami pengacara dengan tersenyum. Saat menoleh ke pengunjung, Freddy langsung mengangkat tangannya dan mengacungkan jempol ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, selain divonis mati, Freddy juga dicabut 7 haknya selama menanti regu tembak. Ketujuh hak yang dicabut itu berlaku serta merta usai PN Jakbar membacakan putusan. Ketujuh hak yang dicabut itu:
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
Meski telah dijatuhi vonis mati dan dicabut 7 haknya, namun Freddy masih bisa berjalan tegap meninggalkan ruang persidangan, kembali ke LP Cipinang. Lantas, apa arti acungan jempol Freddy?
(asp/nrl)