"Dua orang, pertama guru besar UGM Prof Dr Edy O S Hiariaj dan guru besar Unpad Prof Dr Dwija. Keduanya ahli pidana," kata anak Anand, Prashant Gantani kepada detikcom di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Prashant mengatakan, alasan pihaknya mengajukan dua guru besar tersebut adalah untuk membuktikan adanya kekhilafan yang dilakukan hakim dalam putusan kasasi. Putusan ini membuat Anand yang awalnya divonis bebas oleh PN Jaksel, malah divonis 2,5 tahun bui oleh Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang PK pertama digelar Kamis dua pekan lalu dengan agenda membacakan memori PK. Anand kala itu membacakan sendiri memori tersebut.
Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya, Tara. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan. MA memvonis Anand bersalah dan menghukum 2,5 tahun bui.
Anand ditangkap petugas dari Kejari Jaksel di Bali pada 16 Februari 2013. Setelah proses negosiasi, Anand diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani vonis di LP Cipinang.
(slm/trq)