Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Dada Rosada: Serahkan ke Proses Hukum

Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Dada Rosada: Serahkan ke Proses Hukum

- detikNews
Selasa, 16 Jul 2013 10:51 WIB
Jakarta - Dada Rosada resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dalam penanganan skandal dana bansos. Untuk menghadapi proses hukum yang akan dia jalani, Walikota Bandung telah menunjuk kuasa hukum.

"Semua kita serahkan kepada proses hukum," kata Dada, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Mengenakan kemeja putih garis-garis biru dada tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Pria berkacamata itu mengaku sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus kasusnya. "Sudah," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dada Rosada pagi ini memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Edi Siswadi. Edi merupakan Mantan Sekda Pemkot Bandung.

Di dalam salah satu adegan rekonstruksi yang digelar oleh KPK pada Kamis (4/7) kemarin, digambarkan Edi menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta sebanyak 3 kali pada tersangka Toto Hutagalung untuk pengamanan sidang korupsi bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2012 lalu.

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads