Jalur Pantura Hanya Dilalui Angkutan Umum

Info Mudik Lebaran

Jalur Pantura Hanya Dilalui Angkutan Umum

- detikNews
Selasa, 26 Okt 2004 06:01 WIB
Jakarta - Peringatan kepada kendaraan angkutan barang dan yang bukan angkutan umum, mulai tanggal 10 November 2004 hingga 14 November 2004, tidak boleh melalui ruas jalan Pantai Utara (pantura). Khususnya untuk angkutan dari arah timur (Jawa Tengah dan Jawa Timur) ke arah barat (Jakarta). Sedangkan untuk jalur Pantura dari arah Jakarta menuju Timur tidak ada perubahan.Demikian keputusan Dirjen Perhubungan Barat Iskandar Abubakar yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Barat No. Ins.07/AJ.108/SDJD/2004 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober lalu. Untuk itu, kendaraan angkutan penumpang yang tidak umum dan angkutan barang dari arah timur ke barat dialihkan menuju: a. dari arah Jawa Timur dan Jawa Tengah: 1. Semarang-Bawen-Magelang-Purworejo 2. Solo-Yogyakarta-Purworejo melalui Kebumen-Wangon-Banjar-Ciamis-Tasikamalaya-Malangbong-Bandung-Padalarang/Cikamuning-Purwakarta-jalan tol Cikampek-Jakarta.b. Dari arah Tegal menuju Jakarta melalui Tegal-Slawi,Ajibarang-Wangon-Banjar-Ciamis-Tasikmalaya-Malangbong-Bandung-Padalarang/Cikamuning-Purwakarta-jalan tol Cikampek-Jakarta.Jalur AlternatifJalur Slawi-Ketanggungan-Ciledug-Kuningan-Cikijing-Majalengka meliputi:a. Kadipaten-Sumedang-Bandung-Padalarang-Plered-Purwakarta-jalan tol Cikampek-Jakarta,b. Kadipaten-Sumedang-Bandung-Cianjur-Sukabumi-Bogor-Jakarta,c. Kadipaten-Sumedang-Bandung-Cianjur-Puncak-Jalan Tol Jagorawi-Jakarta,d. Kadipaten-Sumedang-Jalan Cagak-Subang-Sadang-Jalan Tol Cikampek-Jakarta,e. Kadipaten-Cijelag-Subang-Sadang-Jalan Tol Cikampek-Jakarta.Selain itu truk pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer sek tanggal 10 November 2004 hingga 14 November 2004 dilarang beroperasi. Kecuali angkutan yang mengangkut BBM,ternak, bahan pokok, pupuk, dan barang antaran pos. (dni/)


Berita Terkait