"Belum sampai tangan bapak presiden. Tetapi sudah sampai sepri presiden. Saya sudah ingatkan sespri untuk teruskan ke bapak presiden," kata Sudi usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Marzuki Ali, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Namun Sudi mengakui tidak mengetahui isi surat Priyo. Hal itu karena belum dibuka oleh Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengirim surat kepada Presiden SBY yang berisi gugatan napi korupsi terhadap PP 99/2012. Surat ini dianggap memfasilitasi koruptor sehingga mendapat keringanan hukuman.
Surat tersebut tertanggal 22 Mei 2013, berkop DPR RI dan bernomor surat, PW/05473/DPR RI/V/2013. Sementara itu Ketua DPR RI, Marzuki Alie kepada wartawan (12/7) menyatakan surat tersebut atas nama Priyo pribadi.
Perihal surat tersebut tertulis 'Penyampaian Pengaduan' yang ditujukan kepada Presiden RI.
Dalam paragraf awal surat ini, Priyo menyatakan diri sebagai pimpinan DPR RI dan menerima aduan dari perwakilan narapidana. Menurutnya Warga Binaan Permasyarakatan merasa dirugikan atas pasal 34 A, PP No 99 Tahun 2012.
Paragraf kedua berisi gugatan bahwa pasal 34 A, PP No 99/2012 dianggap telah bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 yang berarti melanggar HAM. Kemudian paragraf ketiga merupakan permohonan kepada Presiden untuk memberi solusi.
Selain ditujukan kepada Presiden, surat ini juga ditembuskan kepada Menkumham, Mensesneg, Pimpinan Komisi III, Sekjen dan Wasekjen DPR RI, serta pelapor.
Adapun pelapor yang dikatakan sebagai perwakilan narapidana adalah eks Mendagri Hari Sabarno, Agusrin M. Najamuddin, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
(mpr/fjp)











































