Selundupkan Heroin di Celana Dalam, Pria Malaysia Divonis 17 Tahun Bui

Selundupkan Heroin di Celana Dalam, Pria Malaysia Divonis 17 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 19:47 WIB
Jakarta - Warga negara Malaysia Sargunan M Suppiah (27) membawa masuk heroin ke Bali. Ia pun dihukum selama 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/7/2013).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Astawa, Sargunan mencoba menyelundupkan heroin senilai Rp 850 juta dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya. Aksinya ketahuan oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 5 Januari 2013, dan ditemukan 372 gram heroin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, warga negara Prancis Vincent Roger Petrone (44) divonis enam tahun penjara karena menyelundupkan ganja ke Bali. Vincent juga ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai dalam waktu yang sama dengan Sargunan.

"Terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa mariyuwana (ganja) seberat 69 gram brutto atau 59,7 gram netto," kata Gunawan.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(gds/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads