Dari hasil penyelidikan, tersangka UJ mendapat narkotika jenis putaw dari tersangka BT alias B.
"BT hubungannya dengan YA. Untuk mereka berdua bisa pengedar, konsumsi juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka UJ mengaku sudah mengenal korban sejak 3 tahun yang lalu. Awal Mei 2013, korban dan tersangka berkomunikasi kembali. Hingga pada akhirnya, Senin (3/6) lalu, korban menghubungi tersangka untuk meminta putaw.
Tersangka dan korban kemudian memakai putaw di rumah tersangka UJ di Gang Bahagia Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Korban kemudian overdosis hingga akhirnya sekarat.
Dari hasil visum terungkap bahwa kematian korban diakibatkan benturan keras di kepala, bukan karena overdosis. Berdasarkan visum ini, polisi akhirnya bisa membekuk dua tersangka.
(mei/fjp)