"Proyek tahun 2006 lebih parah karena ada makelar yang bermain," ujar Dwi memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor, Senin (15/7/2013).
Dwi menerangkan penunjukkan PT Rajawali Nusindo sebagai pemenang lelang menyalahi aturan karena nyatanya PT Rajawali tidak dapat menyediakan alkes. Untuk memenuhi kewajiban kontrak PT Rajawali membeli barang dari sejumlah perusahaan yakni PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Mitratama, PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas dan PT Mediteclasa Tronica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutikno adalah anak buah Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo, Dirut PT Prasasti Utama. Di perusahaan itu, Sutikno menjabat sebagai direktur. Sedangkan Nuki Syahrun merupakan adik ipar Sutrisno Bachir yang bekerja sebagai marketing PT Heltindo International.
Menurut Dwi, Nuki mendapat fee Rp 1,717 miliar ketika mengurus alkes mobile x-ray yang dibutuhkan PT Prasasti Mitra. Sedangkan Sutikno mendapat fee Rp 1,232 miliar.
Nuki pernah memberikan kesaksian di pengadilan pada 17 Juni lalu. Dia mengaku pernah menerima fee dari pengurusan penyediaan x-ray. Dari fee ini, Nuki mengirimkan Rp Rp 1,4 miliar ke Sutrisno Bachir yang disebut sebagai pembayaran utang pribadinya.
(fdn/trq)