Ini Kata Menkum Amir Soal Corruptor Fight Back dan PP 99/2012

Ini Kata Menkum Amir Soal Corruptor Fight Back dan PP 99/2012

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 17:13 WIB
Jakarta - Menkum Amir Syamsuddin menepis tudingan bahwa pemberian remisi bagi napi korupsi, termasuk juga napi narkoba, dan terorisme sebagai bentuk kompromi pemerintah. Amir menegaskan, aturan remisi bagi napi koruptor itu, sesuai PP 99/2012 diberikan kepada mereka yang kasusnya inkcraht atau berkekuatan hukum tetap sebelum PP dikeluarkan pada November 2012.

"Jadi kalau ada yang bilang kebijakan ini karena ada fight back dari koruptor, dan yang jadi patokan adalah kasus Tanjung Gusta tidak tepat. Di Tanjung Gusta sendiri, saat ini hanya ada 4 terpidana koruptor, jadi tidak benar," terang Amir dalam jumpa pers di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Amir menjelaskan, PP 99 dikeluarkan untuk memberi pengetatan remisi bagi napi korupsi, narkoba, dan terorisme. Untuk napi korupsi bisa saja diberikan tapi ada syarat, salah satunya menjadi justice collaborator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang untuk napi narkoba, para bandar tidak diberikan. Tapi lain lagi bagi para pemakai, mereka akan mendapat remisi agar bisa segera mendapat rehabilitasi.

"Sejak diberlakukan PP 99, memang ada pengetatan yang dilakukan, sehingga mereka yang terdampak oleh PP 99 tidak lagi dengan mudah mendapatkan secara otomatis remisi dan fasilitas lainnya namun dengan berbagai syarat, seperti menjadi justice collaborator untuk para koruptor dan membayar denda, dan sebagainya," urainya.

Jumlah napi di Indonesia seluruhnya ada 162 ribu. Dengan rincian 111.089 narapidana, antara lain napi narkoba 54.690, teroris 316, dan napi korupsi 2.489 orang. Sedang tahanan ada 50.941 orang.

Di Tanjung Gusta, lanjut Amir, ada 2.600 napi, dengan kasus narkoba ada 1.600 orang. Jadi tingkat hunian napi narkoba cukup tinggi.

"Jadi ketika saya bertemu dengan napi, inilah yang terungkap. Ketika mereka melakukan dialog dengan saya tidak ada yang mewakili napi korupsi. Jadi karena itu merupakan tugas Kemenkumham, kami akan mengevaluasi PP 99 agar diberlakukan dengan cermat dan adil terutama anak-anak kita korban narkoba yang jumlahnya paling banyak yang sebenarnya mereka tidak perlu berada di lapas, tapi di lembaga rehabilitasi," urainya.

Artinya, setiap narapidana baik kasus korupsi, terorisme, atau narkoba yang berkekuatan hukum tetap sebelum November 2012 mendapat remisi. Yang berkekuatan hukum tetap setelah PP dikeluarkan tak bisa mendapatkannya, kecuali dengan syarat tertentu.

"PP 99 tidak berlaku surut, sehingga tidak mudah diuji materiil ke pengadilan yang lebih tinggi dan tidak dianggap melanggar azas-azas," tambahnya.

(rni/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads