"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Freddy Budiman alias Budi dengan pidana mati dan membayar denda sebesar Rp 10 M," ujar Ketua majelis hakim, Aswandi dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).
Aswandi mengatakan, terdakwa dikenakan pidana tambahan karena mengontrol kiriman dari dalam penjara. "Pidana tambahan, mencabut hak mempergunakan alat-alat komunikasi setelah putusan ini diucapkan," kata Haswandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan pada 8 Mei 2012 lalu, Badan Narkotika Nasional meringkus sebuah mobil kontainer pengangkut ekstasi di pintu keluar tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat. Jutaan pil ekstasi tersebut diimpor langsung dari Shenzen, China.
(spt/trq)