Salah Tembak, Wakapolsek Tanah Abang Terancam Ditahan
Senin, 25 Okt 2004 21:06 WIB
Jakarta -
Wakapolsek Metro Tanah Abang, AKP Paidi terancam mendekam di tahanan. Paidi terancam ditahan akibat gegabah mengeluarkan tembakan kepada Yazuardi,anggota Klub Sepeda Motor RX-King "King Club Djakarta", Senin (25/10/2004)dinihari yang diduga mau kebut-kebutan.Hal ini dikatakan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Irawan Dahlankepada wartawan di Polda Metro Jaya. Melalui saluran telepon, Irawan mengatakan bahwa Paidi hingga kini tengah menjalani pemeriksaan Provost Pelayanan Pengaduan Peraturan Disiplin (P3D) Polres Jakarta Pusat dan Propam Polda Metro Jaya. Paidi diperiksa sejak Minggu malam. "Kita sudah memeriksa keterangan dari saksi-saksi baik anggotra kepolisian, dan saksi di TKP. Dari situ kita ambil kesimpulan kemungkinan penahanan itu. Nanti kami cek lagi," jelas Irawan saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Senin (25/10/2004) malam.Menurut Irawan, kasus yang menimpa Paidi masuk dalam kategori pelanggaran pidana karena prosedur yang digunakan oleh AKP Paidi salah. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penembakan yang dilakukan Paidi karena salah paham. Dari pemeriksaan Paidi mengaku bahwa ia curiga terhadap rombongan pengendara motor yang tengah berkumpul di depan asrama polisi Polsek Metro Tanah Abang, Jl. KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Senin (25/10/2004) pukul 00.30 WIB. Paidi menyangka mereka akan melakukanaksi kebut-kebutan di jalan. Nyatanya mereka sedang membicarakan rencana sahur bersama.Untuk itu, Paidi bisa saja dianggap melanggar PP No. 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin. Paidi juga bisa dianggap melanggar PP No. 3 tahun 2003. Namun Irawan enggan menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada wakapolsek Tanah Abang tersebut. Hingga kini, korban salah tembak Yazuardi masih dirawat di RS Mintoharjo TNI AL, Jakarta. Irawan mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan polres Jakarta Pusat mengenai biaya perawatan Yazuardi. "Soal biaya, polres pusat yang atur, kita cuma menangani kasus (penembakannya) saja," demikian Irawan.
(dni/)










































