Terbitkan Surat Edaran Remisi Koruptor, Menkum HAM Tak Cabut PP 99/2012

Terbitkan Surat Edaran Remisi Koruptor, Menkum HAM Tak Cabut PP 99/2012

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 16:28 WIB
Terbitkan Surat Edaran Remisi Koruptor, Menkum HAM Tak Cabut PP 99/2012
Amir Syamsuddin
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin hanya menerbitkan surat edaran tentang PP 99/2012. Amir mempertegas bahwa PP 99/2012 tidak berlaku surut, tanpa mencabut PP yang belakangan kontroversial ini.

"PP-nya tidak cabut. Hanya kita perjelas dengan surat edaran," kata Amir kepada detikcom, Senin (15/7/2013).

Surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013 itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Surat edaran ini berkaitan dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.

Amir menegaskan kebijakan tersebut diambil tidak untuk mengakomodir gugatan napi koruptor. Dia ingin mengakomodir permohonan para napi narkoba yang jumlahnya mendominasi di LP Tanjung Gusta.

"Jadi di Tanjung Gusta itu dari 2600-an terpidana itu 1600-nya terpidana narkoba. Terpidana korupsinya hanya ada 5 orang. Jadi ini sama sekali tidak terkait permohonan para napi korupsi," kata Amir.

"Bahwa kebijakan ini kemudian dikritik saya siap mempertanggungjawabkan. Niat saya membantu narapidana narkoba yang harus direhabilitasi. Alhamdulilah Bapak Presiden mempersilakan saya menyempurnakan aturan ini," tandasnya.

(van/ndr)


Berita Terkait