"PP-nya tidak cabut. Hanya kita perjelas dengan surat edaran," kata Amir kepada detikcom, Senin (15/7/2013).
Surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013 itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menegaskan kebijakan tersebut diambil tidak untuk mengakomodir gugatan napi koruptor. Dia ingin mengakomodir permohonan para napi narkoba yang jumlahnya mendominasi di LP Tanjung Gusta.
"Jadi di Tanjung Gusta itu dari 2600-an terpidana itu 1600-nya terpidana narkoba. Terpidana korupsinya hanya ada 5 orang. Jadi ini sama sekali tidak terkait permohonan para napi korupsi," kata Amir.
"Bahwa kebijakan ini kemudian dikritik saya siap mempertanggungjawabkan. Niat saya membantu narapidana narkoba yang harus direhabilitasi. Alhamdulilah Bapak Presiden mempersilakan saya menyempurnakan aturan ini," tandasnya.
(van/ndr)











































