"Setelah membuang korban, tersangka BT alias B (46) mengambil iPhone korban dan selanjutnya menjual iPhone korban tersebut di Roxy Mas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2013).
iPhone korban dijual tersangka BT seharga Rp 300 ribu kepada toko elektronik di Roxy Mas. Uang hasil penjualan iPhone korban itu, digunakan tersangka untuk membeli putaw.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita barang bukti iPhone tersebut dari seorang berinisial JP. Kepada polisi, JP mengaku membeli iPhone korban melalui situs jual-beli tokobagus.com.
"Jadi pedagang di Roxy itu jual iPhone itu melalui internet dan dibeli oleh saudara JP. Pengakuan saudara JP, dia beli iPhone itu seharga Rp 1.700.000," ungkap Slamet.
Tersangka BT dan temannya UJ diduga telah membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan benda keras. Jasad korban kemudian dibuang di bak sampah di Jalan Kemandoran II RT 13/03 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6/2013) pukul 01.00 WIB. Lokasi pembuangan itu berjarak 700 meter dari kediaman korban.
Kepada polisi, tersangka UJ yang sudah berteman dengan korban sejak 3 tahun lalu, mengaku bahwa korban tewas akibat overdosis. Senin (3/6) siang sebelum tewas, kata tersangka, korban mengalami overdosis setelah menggunakan putaw di rumah tersangka di Gang Bahagia, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Namun hasil otopsi menyatakan bahwa korban tewas akibat pukulan benda keras di kepala," ungkap dia.
Dari hasil otopsi dan pemeriksaan luar terhadap mayat tersebut, ditemukan adanya luka memar pada leher kanan dan kiri, luka memar pada pelipis kanan, luka bengkak pada kepala belakang, jari tangan kanan dan kiri biru, luka pada badan belakang dan luka berdarah pada jempol kaki kiri.
"Hasil otopsi menyatakan bahwa penyebab kematian korban akibat pukulan pada kepala dan leher. Tanda kematian 12 jam sudah mulai timbul tanda-tanda pembusukan," tutup dia.
(mei/nwk)











































