"Menurut keterangan tersangka, Lucky ini mengalami overdosis, kemudian tergeletak kejang-kejang dan tidak terkendali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Sebelum tewas Ong meminta dicarikan putaw pada UJ. UJ membeli putaw dari tersangka BT. Tersangka BT sendiri membeli narkoba dari seseorang yang tidak dia kenal namanya di Boncos, Kota Bambu, Palmerah seharga Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat hal itu, tersangka UJ menghubungi temannya BT dan meminta datang ke rumahnya," ungkapnya.
Melihat kondisi korban yang sedang sekarat, tersangka kepada penyidik mengaku memberikan pertolongan dengan cara memberi minum air susu putih dan mengguyur sekujur tubuh korban dengan air. Namun, hal itu tidak membuat korban sadar.
"Kondisi korban justru semakin memburuk dan tubuhnya mulai dingin dan kaku. Saat itu, tersangka mengira korban sudah meninggal dunia," kata dia.
Lantaran bingung, kedua tersangka memutuskan untuk tidak melaporkan hal ini ke polisi ataupun membawa korban ke rumah sakit untuk pertolongan selanjutnya. Kedua tersangka justru memutuskan membuang korban.
"Sekitar pukul 24.00 WIB, dua tersangka membawa korban dengan cara dibonceng bertiga menggunakan motor dan membuang korban di TKP," kata dia.
Ong dibuang tersangka di tempat sampah yang terletak di Jl Kemandoran II RT 13/03 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebyoran Lama, Jaksel yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. "Di situlah tubuh Lucky mengalami benturan," ucap dia.
Kedua tersangka kemudian kembali lagi ke rumahnya untuk mengambil motor milik korban. Setelah itu, kedua tersangka lalu meletakkan motor milik korban, tidak jauh di lokasi korban dibuang.
(nwk/mad)











































