Kasus ini bermula ketika Budi Suryanto bekerja di sebuah perusahaan pada tahun 2004. Budi diberikan fasilitas mobil yaitu sebuah mobil Honda Civic nopol B 2638 FM, dengan catatan mobil itu bisa menjadi miliknya kalau sudah bekerja 5 tahun.
Baru 4 tahun bekerja Budi pun keluar dari perusahaan tersebut. Perusahaan dia bekerja meminta mobil Civic tahun 1999 itu dikembalikan. Budi menolak alasannya mobil itu dibeli dari dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi pembelaan Budi sia-sia. Sebab dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) ketua majelis hakim persidangan, Kasianus, menolak eksepsi Budi. Hakim memvonis Budi melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Memutuskan, terdakwa Budi Suryanto melanggar pasal 374 KUHP dan menghukum terdakwa dengan hukuman percobaan selama 3 bulan 14 hari," putus hakim Kasianus di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (15/7/2013).
Menurut hakim, mobil tersebut memiliki STNK dan BPKB atas nama Erdina selaku bos Budi.
"Menimbang pengakuan terdakwa yang menyatakan milik terdakwa tidak terbukti. Dengan demikian unsur melawan hukum pasal 374 KUHP telah dipenuhi," ucap Kasianus dalam pertimbangannya.
Pengacara terdakwa, Yudhistira, mengatakan harusnya ini dimasukan dalam hukum perdata bukan pidana.
(rvk/asp)