"Kita menyesalkan langkah Menteri Hukum dan HAM membuat surat edaran ini. Paling tidak ini menunjukkan ke publik bahwa pemerintah melunak atau berkompromi terhadap permintaan koruptor," terang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangannya, Senin (15/7/2013).
Emerson curiga pemerintah melunak karena insiden rusuh di LP Tanjung Gusta, Medan padahal semestinya pemerintah berani melawan napi narkoba, korupsi, dan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada jutaan rakyat menjadi miskin karena korupsi, sementara banyak koruptor yang dihukum ringan dan malah mendapat pemotongan hukuman.
"Tidak ada pengecualian, diberlakukan kepada koruptor yang ada sebelum atau sesudah PP ini lahir. Ini pukulan mundur bagi upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.
(ndr/gah)










































