Berantas Terorisme, Sistem Wajib Lapor Diaktifkan

Berantas Terorisme, Sistem Wajib Lapor Diaktifkan

- detikNews
Senin, 25 Okt 2004 20:22 WIB
Jakarta - Azahari dan Noordin M. Top, pelaku teror di Indonesia, nyaris ditangkap di Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat. Namun akibat minimnya kewaspadaan masyarakat, keduanya lolos. Menpolhukkam Laksamana (Purn) Widodo AS sebelumnya mencanangkan program 100 hari memberantas terorisme. Untuk itu, Mendagri M. Ma'aruf akan mengaktifkan sistem wajib lapor di lingkungan masyarakat. Hal tersebut dikatakan Ma'aruf kepada wartawan usai rapat kerja dengan Gubernur seluruh Indonesia, di Kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2004). "Akan kita sosialisasikan ke bawah. Kita menjabarkan itu dalam bentuk pemberdayaan partisipasi masyarakat melalui sistem wajib lapor," ujar Ma'aruf. Ma'aruf menjelaskan bahwa sistem tersebut bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat tetapi merupakan aturan yang harus ditaati bersama. "Bentuk sistem wajib lapor itu contohnya apabila ada yang bertamu harus lapor kepada kepala RT dan memperlihatkan KTP," jelasnya.Dalam raker yang berakhir pukul 18.00 WIB itu, Ma'aruf mengatakan kepada para gubernur bahwa mereka adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam menyampaikan bentuk dari UU No. 32/2004."Tidak hanya di Jakarta, tapi juga sampai ke daerah-daerah. Tapi kita sadar 100 hari bukan waktu yang pas untuk menyelesaikan suatu kegiatan. Kita butuh waktu dan perlu proses untuk menangkap aspirasi rakyat untuk dilaksanakan oleh pemerintah,"Saat ditanyakan seputar program real 100 hari, Ma'aruf mengatakan antara lain menyelesaikan perbaikan di daerah konflik, seperti di NAD, Papua, dan Mamasa. "Supaya masyarakat merasakan rasa aman, khususnya di Mamasa. Dan ini bukan program jangka pendek," demikian Ma'aruf. (dni/)


Berita Terkait