"Ini bagiku sangat politis. Padahal PP 99 tegas membatasi remisi untuk terpidana koruptor, teroris, dan narkoba," kata pengajar hukum di Universitas Andalas Padang, Feri Amsari saat berbincang, Senin (15/7/2013).
Feri menyayangkan kalau pemerintah menyerah pada tuntutan napi korupsi, teroris, dan narkoba soal PP 99/2012. Ada jutaan rakyat Indonesia yang pasti mendukung pemberlakukan pengetatan remisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan mantan Satgas Antimafia Yunus Husein. Napi yang layak mendapat remisi mereka yang mau bekerjasama mengungkap tindak kriminal tersebut.
"Yang pantas diberi remisi dan pembebasan bersyarat mereka yang menjadi justice collaborator," tutup Yunus.
Menkum Amir Syamsuddin baru saja mengeluarkan aturan pelaksana PP 99/2012. Isinya menyatakan bahwa mereka yang kasusnya sudah incraht sebelum November 2012 bisa mendapat remisi.
(ndr/mad)











































