Berdasarkan salinan yang diperoleh detikcom, Senin (15/7/2013), surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 itu ditandatangani oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013. Surat itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khsusnya berkaitan dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012," demikian bunyi Surat Edaran Menkum HAM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(iqb/nrl)











































