Anwarudin dan Yusuf bersaksi untuk terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Senin (15/7/2013). Mereka bagian dari saksi-saksi lainnya, yakni Agung Rismawan, Imam Bahrudin, Ucup Suryana, Sugeng Darmanto, Agung Kristianto, dan Jumari.
Anwarudin mengaku 'tinggal' bersama Diki Cs di Polda selama 3 hari. Dia sempat berbincang dan bertanya kepada Juwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya menjawab, Juwan malah balik bertanya, "Kalau kamu kasus apa?"
"Mencuri, Bang," jawab Anwarudin.
"Mencuri kok nanya saya," kata Juwan ketus.
Meski kecewa tak mendapat jawaban, Anwarudin tak protes ke Juwan. Kemudian ia mengkroscek ke teman-teman lainnya. Akhirnya ia tahu kalau Diki dan Juwan terlibat dalam kasus tewasnya anggota Kopassus Sertu Heru Santoso di Hugo's Cafe. Mengetahui hal itu, Anwarudin tidak berani berbincang lagi dengan Juwan dan teman-temannya.
"Terus saya masuk kamar sel, karena takut," ungkapnya.
Soal penembakan Diki Cs, Anwarudin mengaku tidak terlalu banyak tahu. Ia juga tahu perintah tepuk tangan dan ucapan 'selamat melanjutkan hidup'. Namun dia bersama teman-teman ikut tepuk tangan.
"Saya hanya ikut tepuk tangan, tapi tidak tahu siapa yang memerintah," katanya.
Sidang dipimpin hakim ketua Letkol (Chk) Joko Sasmito. Selain kronologi, hakim menanyakan soal 'kruk' (alat bantu berjalan kaki) sebagaimana disampaikan terdakwa Serda Ucok. Anwarudin mengaku melihat benda itu. Sedangkan belasan saksi sebelumnya mengaku tidak melihat dan tidak tahu.
(bgs/try)










































