Surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013 itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berkaitan dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012," bunyi Surat Edaran Menkum HAM, seperti dikutip detikcom, Senin (15/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya bisa diberlakukan waktu dekat ini. Apakah saya (napi) mendapat remisi atau tidak, dengan Surat Edaran itu jadi tegas bahwa napi yang diputus sebelum 12 November masih dimungkinkan. Tapi setelah 12 November ada beberapa persyaratan," kata Akbar Hadi Prabowo.
Menurutnya, remisi lebaran itu merupakan remisi khusus yaitu bagi narapidana yang merayakan hari besar umat Islam tanggal 9 Agustus. "Kemudian nanti ada remisi umum tanggal 17 Agustus," imbuhnya.
(iqb/ndr)











































