Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial YA alias UJ (48) dan BT alias B (46).
"Korban ini berteman dengan Y alias UJ, bersama-sama mengkonsumsi narkotika. Barang didapat dari BT alias B," kata Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (15/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, korban sudah mengenal tersangka sejak 3 tahun lalu. Tersangka YJ sering membeli narkoba jenis putaw kepada korban.
"Setelah itu tidak pernah bertemu atau berhubungan lagi. Sampai awal Mei 2013, keduanya bertemu di daerah Kemanggisan dan saling bertukar nomor handphone," kata Rikwanto.
Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa iPhone dan dompet milik korban. Terhadap keduanya, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Seperti diketahui, mayat Ong ditemukan di dalam bak sampah di Jl Kemandoran II RT 13/03 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6) pukul 01.00 WIB. Saat ditemukan, jenazah Ong dalam kondisi terlentang dan terdapat luka di bagian kepala dan leher.
Berdasarkan hasil otopsi di RS Fatmawari, terdapat luka memar pada leher kanan dan kiri, luka memar pada pelipis kanan, luka bengkak pada kepala belakang, jari tangan kanan dan kiri biru, luka pada bagian belakang dan luka berdarah pada jempol kaki kiri.
"Hasil otopsi dokter menyatakan bahwa korban meninggal akibat pukulan pada kepala dan leher," kata Rikwanto.
(mei/lh)











































