"Itu inisiatif Pak Priyo sebagai koordinator bidang hukum. Saya kira beliau punya kewenangan untuk menyampaikan aspirasi," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Marzuki mengaku sering melakukan langkah serupa yang dilakukan Priyo, yaitu meneruskan aspirasi tanpa dibahas bersama seluruh anggota komisi terkait terlebih dahulu.
"Sering juga saya menerima aspirasi, saya menyurati saja ke kementerian untuk menindaklanjuti aspirasi yang saya terima. Itu sah-sah saja. Pimpinan kan alat kelengkapan juga, sepanjang dikoordinasikan dengan komisi terkait," ungkap Marzuki.
Meskipun Marzuki belum tahu-menahu soal detil PP 99/2012 itu, namun dirinya menegaskan bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.
"Itu sudah dijudicial review ke MA oleh Yusril Ihza Mahendra. Maka kita lihat dulu apkah PP itu melanggar UU. Karena jika melanggar maka itu arogansi. Biar nanti MA yang memutuskan," pungkasnya.
(dnu/van)











































