Putusan dengan nomor perkara 30 P/HUM/2012 itu diketuk pada 7 Januari 2013. Ketua majelis putusan tersebut adalah H.Yulius, dengan 2 anggotanya yaitu Hary Djatmiko dan Supandi.
Gugatan ini dilakukan David Tobing karena bertentangan dengan pasal 18 UU Konsumen. Meski gugatan dia ditolak,dirinya tetap senang karena lahirnya perda DKI baru yang melindungi pengguna jasa tempat parkir. Perda DKI yang membuat David Tobing senang ialah Perda DKI Jakarta No 5/ 2012 ayat 49.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Pemda DKI telah mematuhi hukum perlindungan konsumen dengantidak
mencantumkan pengalihan tanggung jawab," ujar David saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2013).
Menurut David, gugatan dia ke MA untuk membela konsumen jasa parkir tidak-tidak sia-sia.
"Saya sangat senang karena saat ini sudah ada 6 putusan MA tentang kehilangan mobil, motor dan barang hilang di dalam mobil sehingga
gugatan yg kami ajukan pertama kali tentang kehilangan mobil pada tahun
2000 sudah menjadi yurisprudensi," ucapnya.
(rvk/asp)











































