Membawa Senjata Api, Anak Buah Hercules Divonis 6 Bulan Penjara

Membawa Senjata Api, Anak Buah Hercules Divonis 6 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 12:31 WIB
Membawa Senjata Api, Anak Buah Hercules Divonis 6 Bulan Penjara
Hery Kilikili (Septiana/ detikcom)
Jakarta - Franky Hercules Kilikili, terdakwa kepemilikan senjata api pada saat penangkapan Hercules di Srengseng, Jakarta Barat, divonis 6 bulan penjara. Franky terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dan meresahkan masyarakat.

"Terdakwa terbukti bersalah dengan sah atas kepemilikan senjata api dan hakim memutuskan terdakwa divonis 6 bulan penjara dipotong masa hukuman saudara selama ditahan," ujar Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo dalam persidangan yang diadakan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (15/7/2013).

Menurut Rifandaru, Franky bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 th 1951 tentang kepemilikan air soft gun dan senjata api yang ditemukan di dalam mobil terdakwa pada saat penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar vonis tersebut, Franky dan kuasa hukum mengatakan menerima vonis tersebut. "Saya menerima," ujar Franky.

Jaksa Penuntut Umum, Pitoyo mengaku masih ingin mempertimbangkan vonis yang diberikan majelis hakim. "Kami pikir-pikir," imbuh Pitoyo.

Franky Kilikili ditangkap bersama Hercules di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (8/3/2013) sore. Dalam penangkapan di dalam mobil Terios milik Franky ditemukan dua pucuk senjata api jenis revolver dan air soft gun.


(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads