"Terdakwa terbukti bersalah dengan sah atas kepemilikan senjata api dan hakim memutuskan terdakwa divonis 6 bulan penjara dipotong masa hukuman saudara selama ditahan," ujar Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo dalam persidangan yang diadakan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (15/7/2013).
Menurut Rifandaru, Franky bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 th 1951 tentang kepemilikan air soft gun dan senjata api yang ditemukan di dalam mobil terdakwa pada saat penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum, Pitoyo mengaku masih ingin mempertimbangkan vonis yang diberikan majelis hakim. "Kami pikir-pikir," imbuh Pitoyo.
Franky Kilikili ditangkap bersama Hercules di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (8/3/2013) sore. Dalam penangkapan di dalam mobil Terios milik Franky ditemukan dua pucuk senjata api jenis revolver dan air soft gun.
(spt/gah)











































