"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Fathanah tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan," kata hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Menurut hakim ada beberapa pokok keberatan harus dikesampingkan karena tidak termasuk materi keberatan. Keberatan yang dikesampingkan di antaranya mengenai keberatan atas dugaan tindak pidana korupsi padahal Fathanah bukan penyelenggara negara,tidak dijelaskannya asal kekayaan oleh JPU , dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melekat pada jabatan penyelenggara negara. "Terhadap dalil keberatan bukan merupakan materi keberatan oleh karena itu haruslah dikesampingkan," ujar Nawawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa didakwakan melakukan tipikor, dan didakwa melakukan TPPU yang patut diduga merupakan hasil tipikor. Pengadilan Tipikor berwenang mengadili," paparnya.
Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi Hasan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi di kementerian pertanian.
Menurut jaksa, fee yang diberikan kepada Ahmad Fathanah agar Luthfi Hasan dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
(fdn/lh)