Temuan masalah itu didapati setelah 4 hari pengumuman DPS berjalan sejak 11 Juli. JPPR memantau pengumuman DPS di 8 kelurahan di Jakarta yaitu Kebon Manggis, Pegangsaan (Jakarta Pusat), Manggarai, Tebet, Kebon Baru (Jakarta Selatan) dan Cawang, Cililitan, Halim (Jakarta Timur).
"Pertama, masih ada kelurahan yang belum memasang DPS untuk diumumkan yaitu Kelurahan Cawang, Cililitan dan Halim. Untuk Kelurahan Halim bahkan penyusunan DPS belum selesai. Ini menunjukkan proses pemutakhiran data pemilih terlambat dari jadwal yang ditetapkan," kata Deputi JPPR Masykurudin dalam pesan singkat, Senin (15/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menunjukkan tidak ada standar dari KPU dalam tata cara mengumumkan DPS di kelurahan untuk memudahkan pemilih," tuturnya.
Ketiga, format penyusunan DPS yang belum maksimal. Misalnya kolom keterangan untuk jenis kecacatan bagi penyandang disabilitas masih kosong dan digunakan untuk menuliskan e-KTP (di Kebon Manggis, Pegangsaan).
Keempat, tidak ada keterangan jenis kelamin dan status perkawinan di masing-masing RW (Kebon Manggis, Pegangsaan, Kebon Baru). "Tidak samanya format ini akan berpengaruh langsung kepada kualitas daftar pemilih nanti," kata Masykurudin.
Tak hanya itu, temuan lain JPPR pasca DPS diumumkan KPU adalah masih minimnya partisipasi masyarakat. Setidaknya 4 hari sejak diumumkan, belum terlihat adanya animo masyarakat mengecek daftar pemilih di kelurahan.
"Kurang dapat perhatian ini karena masyarakat juga berpikir bahwa Pemilu masih jauh dan dapat diurus nanti saja," ucapnya.
Oleh karenanya, menurut Masykurudin, DPS sesungguhnya bisa disebar di setiap kantor/sekretariat RT/RW dan dipasang ditempat-tempat umum dan strategis. "Mendekatkan DPS ke masyarakat pemilih agar semakin mudah untuk melakukan pemeriksaan, dengan begitu kualitas daftar bisa semakin baik." imbuhnya.
(iqb/nrl)










































