"Sebenarnya bisa-bisa saja (meneruskan surat tanpa pembahasan DPR terlebih dahulu). Tetapi saya nggak pernah melakukan seperti itu," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Politisi PDIP ini memandang surat aduan dengan kadar sepelik PP 99/2012 seyogyanya dibahas terlebih dahulu di komisi di DPR. Melalui pembahasan di komisi, aspirasi semua wakil rakyat bisa dipertimbangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Priyo mengakui usulan terkait pencabutan PP 99 tersebut memang tidak dimintakan pandangan dari berbagai fraksi di DPR. Komisi III pun mempersilakan saja agar usulan tersebut diteruskan ke Presiden.
"Kalau gini nggak dibahas ke fraksi. Komisi III saja relatif hanya mempersilakan meneruskan ke Presiden saja. Jadi tidak melalui pembahasan komisi III," kata Priyo, Jumat (12/7).
PKS juga menyesalkan mengapa aspirasi para terpidana korupsi terkait PP 99/2012 tidak dibahas dulu. Seharusnya, semua Fraksi dimintai pandangannya terlebih dahulu. Segala pendapat terhadap aturan remisi bagi terpidana korupsi itu harus dibahas melalui mekanisme baku di DPR.
(dnu/van)











































