Divonis 10 Th, Napi Korupsi Ngungsi Ke Nusakambangan

Divonis 10 Th, Napi Korupsi Ngungsi Ke Nusakambangan

- detikNews
Senin, 25 Okt 2004 19:40 WIB
Jakarta - Menhuk HAM Hamid Awaludin akan menginventarisir narapidana kasus korupsi yang akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Mereka yang akan dikirim ke Nusakambangan adalah terpidana kasus korupsi yang divonis 10 tahun penjara dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Yang paling tinggi hukumannya akan saya prioritaskan dulu, yaitu yang sepuluh tahun. yang jelas dia sudah memenuhi kekuatan hukum tetap," ujar Hamid usai mengikuti acara buka puasa bersama di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2004). Hamid memastikan pemindahan para narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan akan dilakukan setelah inventarisir yang akan dilakukan dalam waktu 1-2 hari. Hal itu dilakukan untuk mengisolasi para napi yang selama ini enak-enakan dan mendapatkan fasilitas khusus di penjara. "Saya tidak mau napi-napi karena korupsi memiliki hak istimewa, seperti pada waktu saya sidak kemarin, anda lihat sendiri kan ada yang membawa HP, itu tidak boleh, karena itu melahirkan rasa marah rakyat," jelas Hamid. Berkaitan dengan terpidana korupsi di daerah apakah akan dikirim juga ke Nusakambangan, Hamid mengatakan hal tersebut akan dipertimbangkan sesuai dengan kapasitas penjara. Juga masa hukuman yang bersangkutan. "Saya belum bisa kasih tau, saya mau tahu dulu berapa orang yang terkena kasus tersebut dan berapa lama hukumannya. Nanti di nusakambangan saya akan perketat security-nya," tandas Hamid. Namun Hamid mengatakan, nantinya, proses pemindahan narapidana kasus korupsi akan dilakukan secara terbuka. Selain itu, berkaitan dengan program 100 hari, Hamid mengatakan akan segera memperketat narapidana kasus narkoba dan memindahkan mereka ke penjara khusus narkoba di Cipinang, Jakarta. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads