Hakim yang mengajukan dissenting opinion adalah I Made Hendra Kusuma dan Djoko Subagyo. Mereka berpendapat jaksa penuntut umum pada KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas perkara TPPU atas tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Made Hendra menjelaskan, KPK berwenang melakukan penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun UU tersebut tidak mengatur penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang. Merujuk Pasal 1 butir 13 KUHAP, penuntut umum yang dimaksud merupakan jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hakim anggota Djoko Subagyo mengatakan kewenangan penuntutan TPPU harus ditentukan secara eksplisit. "Penuntut umum KPK tidak punya kewenangan penututan atas TPPU ke pengadilan. Akibat tidak diterimanya TPPU maka surat dakwaan penuntut umum sepanjang mengenai TPPU haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Meski dua hakim mengajukan pendapat berbeda, majelis hakim dalam putusan selanya tetap menerima surat dakwaan penuntut umum. "Menyatakan keberatan tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan," kata hakim ketua Gusrizal.
(fdn/lh)










































