"Saya melihat sudah cukup baik, jadi nggak perlu (direvisi)," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Politisi PDIP ini menyatakan, saat ini 'bola' berada di tangan pemerintah. Pemerintah dimintanya untuk tegas memutuskan perihal revisi PP yang mengatur pengetatan remisi bagi koruptor, penjahat narkoba, dan teroris ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wamen Denny Indrayana telah mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan PP 99/2012 terkait pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Pengetatan itu sebagai bagian dari upaya memberi efek jera.
"Inti masalah ini PP ini dikeluarkan pemerintah untuk menegaskan agenda kita untuk pemberantasan korupsi, narkoba, teroris, agar efek jera dapat ditegaskan pesannya," kata Denny dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
(dnu/van)











































