Nota Keberatan Ditolak, Sidang Kasus Luthfi Hasan Ishaaq Dilanjutkan

Nota Keberatan Ditolak, Sidang Kasus Luthfi Hasan Ishaaq Dilanjutkan

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 11:10 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq.
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq. Sidang terhadap kasus mantan Presiden PKS itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima, menyatakan sah surat dakwaan, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan," kata hakim ketua Gusrizal membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Senin (15/7/2013).

Menurut hakim sejumlah pokok keberatan harus dikesampingkan karena tidak termasuk materi keberatan. Keberatan yang dikesampingkan di antaranya mengenai keberatan atas pembentukan opini media, penyitaan aset Luthfi Hasan dan kinerja KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap dalil keberatan bukan merupakan materi keberatan oleh karena itu haruslah dikesampingkan," ujar Gusrizal.

Keberatan mengenai kewenangan Pengadilan Tipikor juga ditolak majelis hakim. Gusrizal menjelasakan Pasal 5 UU 46/2009 mengatur kewenangan Pengadilan Tipikor memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tipikor dan TPPU yang tindakpidana asalnya korupsi.

"Terdakwa didakwakan melakukan tipikor, dan didakwa melakukan TPPU yang patut diduga merupakan hasil tipikor. Pengadilan Tipikor berwenang mengadili," paparnya.

Sedangkan keberatan mengenai dakwaan kedua dan ketiga yang dianggap kabur, tidak cermat dan tidak jelas, lanjut Gusrizal harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan. "Dalil keberatan sudah memasuki pokok perkara," katanya.

Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.

Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads