Surat tersebut tertanggal 22 Mei 2013, berkop DPR RI dan bernomor surat, PW/05473/DPR RI/V/2013. Sementara itu Ketua DPR RI, Marzuki Alie kepada wartawan (12/7) menyatakan surat tersebut atas nama Priyo pribadi.
"Tidak mungkin itu urusan pribadi, kalau urusan pribadi kenapa suratnya itu pakai kop DPR?" ujar Peneliti ICW, Emerson Yuntho saat jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur Raya IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paragraf awal surat ini, Priyo menyatakan diri sebagai pimpinan DPR RI dan menerima aduan dari perwakilan narapidana. Menurutnya Warga Binaan Permasyarakatan merasa dirugikan atas pasal 34 A, PP No 99 Tahun 2012.
Paragraf kedua berisi gugatan bahwa pasal 34 A, PP No 99/2012 dianggap telah bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 yang berarti melanggar HAM. Kemudian paragraf ketiga merupakan permohonan kepada Presiden untuk memberi solusi.
"Kalau alasannya melanggar HAM, para koruptor itu juga melanggar HAM," ujar Emerson usai jumpa pers.
Selain ditujukan kepada Presiden, surat ini juga ditembuskan kepada Menkumham, Mensesneg, Pimpinan Komisi III, Sekjen dan Wasekjen DPR RI, serta pelapor.
Adapun pelapor yang dikatakan sebagai perwakilan narapidana adalah eks Mendagri Hari Sabarno, Agusrin M. Najamuddin, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
(bil/ahy)











































