"Yang terpenting sekarang ini adalah kita ajukan penolakan judicial review atas PP ini ke MA, kami yakin MA akan membantu kami," imbuh peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal.
Hal itu dikatakan Erwin saat jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013). Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan PP ini sudah cukup kuat sebagai turunan UU Pemasyarakatan mengatur remisi.
"PP ini sudah kuat kok, kan dalam UU Permasyarakatan mengatur mengenai remisi, nah lebih jelas dalam remisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP," ujar Emerson.
Menurut Emerson, jika PP tersebut dinaikkan menjadi undang-undang maka dikhawatirkan akan semakin berpihak lagi kepada koruptor. Proses pembuatan UU tersebut pun dinilai sarat dengan tindakan korupsi.
PP 99/2012 mengatur pengetatan pengurangan hukuman. Napi kasus korupsi, terorisme, HAM, narkoba dan kejahatan transnasional, tidak lagi menerima remisi rutin yang biasa didapat pada 17 Agustus dan hari raya keagamaan, melainkan harus melewati sejumlah syarat seperti bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.
(nwk/nrl)











































