ICW akan Laporkan Priyo ke BK DPR RI

ICW akan Laporkan Priyo ke BK DPR RI

- detikNews
Minggu, 14 Jul 2013 16:49 WIB
ICW akan Laporkan Priyo ke BK DPR RI
(Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom)
Jakarta - Tindakan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso memfasilitasi napi korupsi menyurati Presiden SBY terkait PP 99/2012 tentang pengetatan remisi dinilai tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. ICW akan melaporkan Priyo ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Kita akan laporkan Priyo ke BK karena tindakan Priyo ini telah mencederai citra DPR sebagai perwakilan rakyat yang antikorupsi," ujar peneliti ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers yang diadakan Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor ICW, Jl. Kalibata Timur Raya IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013).

Emerson menyebutkan pelaporan akan dilakukan pekan depan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo menyatakan akan melihat posisi Priyo melayangkan surat ke SBY apakah sebagai pribadi atau mewakili institusi. Menanggapi hal tersebut Emerson menyatakan, "Tidak mungkin itu urusan pribadi, kalau urusan pribadi kenapa suratnya itu pakai kop DPR?" tegasnya.

"Kita akan terus berupaya untuk mempertahankan PP 99/2012 ini, langkah Priyo membuat citra DPR makin merosot. Padahal saat ini masyarakat berupaya melawan korupsi," tandas dia.

PP 99/2012 mengatur tentang pengetatan remisi. Napi sejumlah kasus seperti korupsi, illegal logging, HAM, terorisme, kejahatan transnasional, baru akan mendapat remisi bila memenuhi sejumlah syarat seperti bekerja sama dengan aparat hukum alias menjadi justice collaborator.

Priyo menepis dirinya membela koruptor dengan mengirimi SBY surat yang isinya meminta PP 99 ditinjau ulang. Menurutnya, dia menerima semua pengaduan masyarakat, bahkan termasuk dari pentolan GAM.

Priyo mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR. Dia juga menegaskan yang mengkoordinir 106 tanda tangan napi korupsi adalah 9 orang yang mengirim surat ke Komisi III, bukan dirinya.

"Mereka menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan HAM. Kemudian saya teruskan kepada Komisi III, lalu kepada Presiden agar bisa dipertimbangkan. Sekarang bola terserah pada Presiden," kata Priyo dalam jumpa pers hari Jumat lalu.

(nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads