"Kita akan laporkan Priyo ke BK karena tindakan Priyo ini telah mencederai citra DPR sebagai perwakilan rakyat yang antikorupsi," ujar peneliti ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers yang diadakan Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor ICW, Jl. Kalibata Timur Raya IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013).
Emerson menyebutkan pelaporan akan dilakukan pekan depan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan terus berupaya untuk mempertahankan PP 99/2012 ini, langkah Priyo membuat citra DPR makin merosot. Padahal saat ini masyarakat berupaya melawan korupsi," tandas dia.
PP 99/2012 mengatur tentang pengetatan remisi. Napi sejumlah kasus seperti korupsi, illegal logging, HAM, terorisme, kejahatan transnasional, baru akan mendapat remisi bila memenuhi sejumlah syarat seperti bekerja sama dengan aparat hukum alias menjadi justice collaborator.
Priyo menepis dirinya membela koruptor dengan mengirimi SBY surat yang isinya meminta PP 99 ditinjau ulang. Menurutnya, dia menerima semua pengaduan masyarakat, bahkan termasuk dari pentolan GAM.
Priyo mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR. Dia juga menegaskan yang mengkoordinir 106 tanda tangan napi korupsi adalah 9 orang yang mengirim surat ke Komisi III, bukan dirinya.
"Mereka menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan HAM. Kemudian saya teruskan kepada Komisi III, lalu kepada Presiden agar bisa dipertimbangkan. Sekarang bola terserah pada Presiden," kata Priyo dalam jumpa pers hari Jumat lalu.
(nwk/nrl)











































