Dalam berkas kasasi yang dilansir website MA, Sabtu, (13/7/2013), perjalanan sabu tersebut cukup panjang. Dimulai dari pertemuan Cheam dengan temannya, Wong pada Mei 2011. Saat pertemuan itu, Wong menawari pekerjaan kepada Cheam dan keduanya sepakat.
Beberapa hari setelah itu, Wong mengajak Cheam bertemu dengan Kenny di lantai 5 Klangbastesson Uo Suparmarket, Kuala Lumpur. Pertemuan dilanjutkan di kedai kopi Rawang pada 24 Juni 2011 di kota tersebut. "Besok sudah bisa terbang ke Vietnam," kata Kenny kepada Cheam lewat telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 14.50 waktu setempat, Cheam take off dari Kuala Lumpur dan sampai di Vietnam pukul 15.50 waktu Ho Ci Minh.
Keesokan harinya, Cheam check in di hotel FAIF yang telah dibooking sebelumnya oleh Kenny. Selama itu, Cheam hanya menunggu perintah selanjutnya sambil melihat-lihat kota Ho Ci Minh.
Pada 28 Juni 2011 pagi, datanglah warga negara India, Mukini yang mengaku diutus Kenny. Dalam pertemuan jahat itu, Mukini menyerahkan sebuah koper warna hitam kepada Cheam. Mukini lalu menghubungi Mike dan HP itu diserahkan ke Cheam.
"Mukini sudah 9 kali membawa barang dan selalu lolos. Kamu tidak usah takut," kata Mike dari balik telepon.
Seperginya Mukini, Cheam lalu menunggu di hotel FAIF hingga menunggu perintah selanjutnya dari Kenny dan Mukini. Adapun Cheam sudah mengetahui jika dalam koper tersebut berisi narkotika dengan imbalan 6 ribu ringgit jika bisa kembali ke Malaysia.
Pada 1 Juli 2011 menjelang tengah malam, Kenny menghubungi Cheam dan menyuruh Cheam mengambil kertas faks yang yang dikirim melalui Sunrise Travel. Kantor Sunrise Travel ini berada di belakang hotel tersebut.
Dalam kertas faks tersebut, Cheam baru mengetahui disuruh mengantar ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) lewat Singapura. Dalam surat faks tersebut, Cheam akan dijemput seseorang yang akan diberitahukan selanjutnya. "Namun jika tidak ada yang menjemput, maka Cheam diminta menuju ke Hotel Giri di Jalan Catur Warga, Mataram," perintah Kenny.
Pada keesokan harinya, Cheam membawa koper tersebut dan terbang menggunakan Jet Star ke Mataram. Mike berpesan saat transit di Singapura, Kenny jangan sampai membawa koper itu turun. Dan benar, saat sampai di Bandara Changi, Singapura pukul 12.00 waktu setempat, koper tidak dibawa turun.
Pukul 15.45 waktu Singapura, Cheam melanjutkan terbang dengan Silk Air nomor penerbangan IM 128 menuju Mataram. Sesampainya di Bandara Selaparang, terbongkarlah aksi Cheam tersebut.
Cheam divonis penjara seumur hidup, baik oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dan banding. Di tingkat kasasi, usaha Cheam pun tidak membuat MA bergeming.
"Menolak permohonan kasasi Cheam Chee Teng alias Hasan Basri Cheam bin Abdullah," putus majelis kasasi MA yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro.
(asp/gah)










































