"Terkait dengan PP 99/2012, presiden memerintahkan membuat aturan pelaksanaan yang jelas," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto, di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/7/2013).
Menurut Djoko, jika hanya mengacu pada PP 99 tak akan cukup untuk memberikan kejeraan kepada para narapidana. "Contoh PP ini diberlakukan tidak retroaktif, tidak berlaku surut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tetap berlaku hanya pelaksanaannya harus diatur lebih baik," ungkapnya.
Selanjutnya dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri di Halim itu presiden juga menginstruksikan agar tahanan narkoba dapat dipisahkan.
"Kasus narkoba tahanan harus dipisahkan pengguna, pengedar dan bandar. Selama ini dicampur aduk baik lokasi maupun aturan pelaksanaan," jelas Djoko.
(rna/gah)










































