Soal PP nomor 99, SBY Perintahkan Ada Aturan Pelaksana yang Jelas

Soal PP nomor 99, SBY Perintahkan Ada Aturan Pelaksana yang Jelas

- detikNews
Sabtu, 13 Jul 2013 15:11 WIB
Soal PP nomor 99, SBY Perintahkan Ada Aturan Pelaksana yang Jelas
Presiden SBY (Abror/ rumgapres)
Jakarta - Selain masalah listrik dan air, kericuhan di LP Tanjung Gusta, Medan disebut-sebut karena keberadaan PP 99/2012 tentang pengetatan remisi. Presiden pun mengeluarkan instruksi agar PP tersebut tetap berlaku.

"Terkait dengan PP 99/2012, presiden memerintahkan membuat aturan pelaksanaan yang jelas," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto, di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/7/2013).

Menurut Djoko, jika hanya mengacu pada PP 99 tak akan cukup untuk memberikan kejeraan kepada para narapidana. "Contoh PP ini diberlakukan tidak retroaktif, tidak berlaku surut," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP 99 tetap diberlalukan untuk menjamin hak-hak napi. Komitmen pemerintah terhadap kejahatan yang ekstraordinary harus tetap berjalan yaitu narkoba, korupsi, terorisme.

"Jadi tetap berlaku hanya pelaksanaannya harus diatur lebih baik," ungkapnya.

Selanjutnya dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri di Halim itu presiden juga menginstruksikan agar tahanan narkoba dapat dipisahkan.

"Kasus narkoba tahanan harus dipisahkan pengguna, pengedar dan bandar. Selama ini dicampur aduk baik lokasi maupun aturan pelaksanaan," jelas Djoko.

(rna/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini