Bawa 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Harus Hidup di Penjara Hingga Tewas

Bawa 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Harus Hidup di Penjara Hingga Tewas

- detikNews
Sabtu, 13 Jul 2013 14:11 WIB
Jakarta - Cheam Chee Teng (45) harus siap-siap menghabiskan sisa hidupnya di balik penjara karena permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Warga negara (WN) Malaysia ini dihukum pidana penjara seumur hidup karena menyelundupkan sabu seberat 3,1 kg ke Indonesia.

Cheam ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air. Cheam terbang dengan nomor penerbangan MI-128 dan tiba di Bandara Selaparang pada 2 Juli 2011 pukul 18.24 Wita.

Ketika melalui pemeriksaan X-Ray, di dalam koper hitam yang dibawanya, petugas menemukan sabu-sabu yang dimasukkan dalam dinding koper. Cheam pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 8 Desember 2011 jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Cheam dihukum penjara seumur hidup. Hal ini dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 22 Desember 2011. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menguatkan vonis tersebut pada 8 Maret 2012.

Atas vonis ini, warga Pahang, Kuala Lumpur ini pun mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Cheam Chee Teng alias Hasan Basri Cheam bin Abdullah," putus majelis kasasi MA seperti dilansir dalam websitenya, Sabtu (13/7/2013).

Kasasi ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. MA berkeyakinan menghukum Cheam karena Terdakwa mengetahui dalam koper itu terdapat narkotika.

"Dengan upah 6 ribu ringgit setelah Terdakwa kembali ke Malaysia," demikian pertimbangan kasasi yang diketok pada 14 Agustus 2012 silam.

(asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads