Cheam ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air. Cheam terbang dengan nomor penerbangan MI-128 dan tiba di Bandara Selaparang pada 2 Juli 2011 pukul 18.24 Wita.
Ketika melalui pemeriksaan X-Ray, di dalam koper hitam yang dibawanya, petugas menemukan sabu-sabu yang dimasukkan dalam dinding koper. Cheam pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, warga Pahang, Kuala Lumpur ini pun mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Cheam Chee Teng alias Hasan Basri Cheam bin Abdullah," putus majelis kasasi MA seperti dilansir dalam websitenya, Sabtu (13/7/2013).
Kasasi ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. MA berkeyakinan menghukum Cheam karena Terdakwa mengetahui dalam koper itu terdapat narkotika.
"Dengan upah 6 ribu ringgit setelah Terdakwa kembali ke Malaysia," demikian pertimbangan kasasi yang diketok pada 14 Agustus 2012 silam.
(asp/gah)