"Satu saat rasa keadilan masyarakat sudah terpenuhi, tentunya bisa saja PP 99 ini kami evaluasi. Saya sependapat tidak ada alasan menghukum orang dua kali," ujar Menkum HAM.
Menkum HAM mengatakan itu dalam diskusi Polemik gelaran radio Sindo Trijaya bertajuk 'Gelap Mata di Tanjung Gusta' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengakui lahirnya PP 99 membuat napi kecewa. "Dalam perjalanannya saya menjabat menteri 22 bulan, memang ada realita perubahan memperlakukan tipikor. Sering dilakukan akumulatif dengan pelanggaran UU Pencucian Uang. Ini tentunya akan menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan," tuturnya.
Kericuhan di LP Tanjung Gusta terjadi pada Kamis (11/7/2013). 5 Orang tewas dan ratusan napi kabur dalam peristiwa itu.
(nik/gah)











































