"Kalau bicara PP 99/2012 itu mengganti PP 28 sebelumnya. PP 99 ini sangat politis. Dulu Komisi III ramai berdebat dengan Menkum HAM mengenai masalah ini, ya sekarang akibatnya ada yang mau pembebasan bersyarat diganjal PP ini," ujar Trimedya dalam diskusi Polemik gelaran radio Sindo Trijaya yang bertemakan Gelap Mata Tanjung Gusta di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2013).
Dalam diskusi tersebut hadir pula Menkum HAM Amir Syamsuddin, Mantan Sekjen Kemenkum HAM Hasanuddin Massaile, Budayawan Arswendo Atmiwiloto dan Psikolgi Forensik Indragiri Amril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau remisi ini diberikan kepada napi yang berperilaku baik, ya jangan diberikan kepada napi yang bikin lapangan tenis lalu mendapatkan remisi tinggi atau memberikan Kalapas stik golf biar dapat remisi tinggi," ujarnya.
Trimedya mengatakan, untuk pemerintah sebaiknya jika ingin membenahi fasilitas yang ada di LP, jangan lupakan juga untuk memperketat aparatnya. "Karena penghuni bereaksi terhadap aturan yang tidak pro pada mereka. Lemahnya hub komunikasi Kemenkum HAM, kejaksaan sampai MA juga jadi faktor itu itu juga harus diperbaiki," imbuhnya.
(spt/gah)