Kasus Buyat
Nabiel Diperiksa Polri 4 Jam
Senin, 25 Okt 2004 17:27 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya.Nabiel diperiksa sekitar 4 jam pukul 10.30-14.30 WIB, Senin (25/10/2004) oleh Direktur Reserse dan Kriminal Mabes Polri."Nabiel datang ke sini untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman.Sayangnya usai pemeriksaan, Nabiel menolak memberi keterangan mengenai materi pemeriksaan. Didampingi M Assegaf sebagai kuasa hukumnya, Nabiel keluar melalui pintu samping untuk menghindari wartawan.Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol Soeharto menyatakan, sewaktu menjabat sebagai menteri, tentunya Nabiel mengerti tentang masalah pengawasan pencemaran di Teluk Buyat. Untuk itulah Nabiel dimintai keterangan mengenai masalah tersebut.Ditegaskan dia, adanya perbedaan pelaporan antara polisi dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengenai masalah pencemaran tersebut bukan merupakan suatu masalah. Di mana polisi menyatakan ada pencemaran, sedangkan KLH menyatakan tidak."Silakan saja kalau ada perbedaan pendapat, karena pemeriksaan yang dilakukan polisi telah dilakukan secara transparan, dan hasil analisisnya menyatakan ada pencemaran," tukas Soeharto.
(sss/)










































