Pernyataan ini disampaikan pengacara Djoko, Juniver Girsang menanggapi keterangan saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor kemarin (12/7).
"Dari keterangan saksi, SPBU dimiliki sebelum tahun 2011, jadi tidak ada kaitan dengan kasus simulator SIM pada tahun 2011," ujar Juniver, Jumat (12/7/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver juga menyesalkan salah sita yang dilakukan KPK. "Saksi Erick M mengatakan mobil Avanzanya disita padahal mobil itu dibeli sendiri atas nama istrinya," jelas dia.
"Saksi Sudiyono membeli bus angkutan dari usahanya sendiri tapi disita KPK. Saksi juga merasa ditekan saat pemeriksaan di KPK," papar Juniver.
(fdn/kff)