Pengacara Djoko: Kepemilikan SPBU Tak Terkait Kasus Simulator

Pengacara Djoko: Kepemilikan SPBU Tak Terkait Kasus Simulator

- detikNews
Sabtu, 13 Jul 2013 05:52 WIB
Jakarta - Pengacara mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo menegaskan kepemilikan SPBU kliennya tidak terkait perkara simulator SIM yang tengah disidangkan. Pengacara juga menyesalkan salah sita yang dilakukan KPK.

Pernyataan ini disampaikan pengacara Djoko, Juniver Girsang menanggapi keterangan saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor kemarin (12/7).

"Dari keterangan saksi, SPBU dimiliki sebelum tahun 2011, jadi tidak ada kaitan dengan kasus simulator SIM pada tahun 2011," ujar Juniver, Jumat (12/7/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi yang dimaksud adalah Erick Maliangkay, Harri Ichlas dan Edi Budi Santoso. Berdasarkan keterangan saksi diketahui per bulan Djoko memperoleh rata-rata Rp 100 juta dari 3 SPBU miliknya yang berada di Kendal, Ciawi dan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Juniver juga menyesalkan salah sita yang dilakukan KPK. "Saksi Erick M mengatakan mobil Avanzanya disita padahal mobil itu dibeli sendiri atas nama istrinya," jelas dia.

"Saksi Sudiyono membeli bus angkutan dari usahanya sendiri tapi disita KPK. Saksi juga merasa ditekan saat pemeriksaan di KPK," papar Juniver.





(fdn/kff)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads