"Majelis menginginkan istri-istri terdakwa untuk hadir, kami akan gunakan pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Jadi mereka harus tetap hadir," ujar ketua majelis hakim, Suhartoyo di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).
Suhartoyo menambahkan kedatangan ketiga istri Djoko itu agar majelis mendapat penjelasan langsung alasan mereka keberatan bersaksi di persidangan. Surat tertulis yang telah dilayangkan dirasa belum cukup bisa dipercaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo tetap keberatan dengan permintaan majelis. Mereka beralasan saksi mempunyai hak untuk mengundurkan diri.
"Kalau mereka didatangkan tapi tetap tidak mau memberi kesaksian itu akan sangat percuma majelis," sanggah kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang.
Jaksa pernah memanggil Mahdiana dan Dipta Anindita dipanggil untuk bersaksi dalam kasus dugaan pencucian uang Irjen Djoko Susilo. Namun istri kedua dan ketiga Djoko tidak hadir pada persidangan Jumat, 5 Juli lalu.
(kha/fdn)










































