Majelis Hakim Perintahkan Istri Irjen Djoko Hadir di Persidangan

Majelis Hakim Perintahkan Istri Irjen Djoko Hadir di Persidangan

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 22:36 WIB
Majelis Hakim Perintahkan Istri Irjen Djoko Hadir di Persidangan
Dipta Anindita
Jakarta - Istri-istri Irjen Djoko Susilo dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor tetap meminta agar istri mantan Kepala Korlantas Polri itu dihadirkan.

"Majelis menginginkan istri-istri terdakwa untuk hadir, kami akan gunakan pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Jadi mereka harus tetap hadir," ujar ketua majelis hakim, Suhartoyo di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).

Suhartoyo menambahkan kedatangan ketiga istri Djoko itu agar majelis mendapat penjelasan langsung alasan mereka keberatan bersaksi di persidangan. Surat tertulis yang telah dilayangkan dirasa belum cukup bisa dipercaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong hormati majelis, kami ingin mendengar kejelasan dan ketegasan langsung dari istri-istri terdakwa," Jelas Suhartoyo.

Tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo tetap keberatan dengan permintaan majelis. Mereka beralasan saksi mempunyai hak untuk mengundurkan diri.

"Kalau mereka didatangkan tapi tetap tidak mau memberi kesaksian itu akan sangat percuma majelis," sanggah kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang.

Jaksa pernah memanggil Mahdiana dan Dipta Anindita dipanggil untuk bersaksi dalam kasus dugaan pencucian uang Irjen Djoko Susilo. Namun istri kedua dan ketiga Djoko tidak hadir pada persidangan Jumat, 5 Juli lalu.


(kha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini