"Fakta hukum yang terungkap di persidangan justru pada saat kejadian Danersih masih punya peluang waktu berpikir sehingga tidak melanjutkan perbuatannya yang menghunuskan pisau yang digenggamnya ke arah tubuh korban yang merupakan suaminya sendiri," putus majelis kasasi seperti dilansir dalam websitenya, Jumat (12/7/2013).
Penusukan ini dilakukan di dapur rumah mereka yang berada di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Bekasi. Usai menusuk, Danersih kembali asyik memasak di dapur. Setelah selesai memasak, Danersih lalu menghampiri suaminya yang bergelimang darah di ruang tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pertimbangan tersebut, maka semua alasan Danersih pun ditolak mentah-mentah. Danersih dikenai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan divonis 6 tahun penjara atau dua tahun lebih lama dibanding putusan tingkat banding.
"Terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang PKDRT," tulis majelis hakim dalam halaman 16.
(asp/fdn)