MA Tolak Alasan Istri yang Menusuk Dada Suaminya karena Tak Sengaja

MA Tolak Alasan Istri yang Menusuk Dada Suaminya karena Tak Sengaja

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 18:23 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak alasan Danersih (38) yang menusuk suaminya M Lukman (43) sehingga suaminya tersebut tewas. Danersih mengaku menusuk karena tidak sengaja dan untuk membela diri.

"Fakta hukum yang terungkap di persidangan justru pada saat kejadian Danersih masih punya peluang waktu berpikir sehingga tidak melanjutkan perbuatannya yang menghunuskan pisau yang digenggamnya ke arah tubuh korban yang merupakan suaminya sendiri," putus majelis kasasi seperti dilansir dalam websitenya, Jumat (12/7/2013).

Penusukan ini dilakukan di dapur rumah mereka yang berada di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Bekasi. Usai menusuk, Danersih kembali asyik memasak di dapur. Setelah selesai memasak, Danersih lalu menghampiri suaminya yang bergelimang darah di ruang tidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah peristiwa tersebut, Danersih meminta surat keterangan dari RT dengan menyatakan korban meninggal karena sakit jantung," tulis pertimbangan kasasi yang diadili oleh Timur P Manurung bersama Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Ngaro.

Atas pertimbangan tersebut, maka semua alasan Danersih pun ditolak mentah-mentah. Danersih dikenai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan divonis 6 tahun penjara atau dua tahun lebih lama dibanding putusan tingkat banding.

"Terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang PKDRT," tulis majelis hakim dalam halaman 16.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads