KPK Pindahkan Mobil Luthfi Hasan dan Fathanah ke Rumah Penyitaan

KPK Pindahkan Mobil Luthfi Hasan dan Fathanah ke Rumah Penyitaan

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 18:07 WIB
Jakarta - Dua untuk mobil sitaan untuk terdakwa atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah dipindahkan dari Kantor KPK. Mobil tersebut dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan), kelas I, Jakarta Utara.

"Ada pemindahan barang bukti berupa Mitsubishi Grandis dan Toyota Land Cruiser Prado," kata Jubir KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Mitsubishi grandhis disita dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq, sedangkan TLC Prado disita dalam kasus Ahmad Fathanah. Dua orang itu adalah tersangka KPK dalam kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK juga memindahkan sembilan mobil sitaan yang terkait Luthfi dan Fathanah. Sembilan mobil tersebut dipindahkan dari KPK ke kantor Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berlokasi di Jl. TMP Taruna No. 41, Jakarta Barat.

"Pemindahan tersebut berkaitan dengan tempat penyimpanan di KPK yang kurang memadai," jelas Johan, Selasa (10/7).

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads