Cetro Usulkan Amandemen Tentang Pemilu
Senin, 25 Okt 2004 17:00 WIB
Jakarta - Center for Electoral Reform (Cetro) mengajukan usulan amandemen UUD 1945 terutama pasal tentang pemilu. Ada tiga hal yang direkomendasikan.Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Cetro Smita Notosusanto usai bertemu dengan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2004)."Kami menyampaikan usulan amandemen konstitusi yang masih urgent untuk dilakukan pada masa jabatan MPR RI periode 2004-2009. Amandemen ini berkaitan pasal-pasal tentang pemilu yang urgensinya untuk pemilu kepala daerah atau pilkada," kata Smita.Menurut Smita, Amandemen yang diusulkan, yakni pertama Cetro mengusulkan agar aturan tentang pemilu presiden dari pasal 6 dimasukkan ke pasal 22 tentang pemilu. Aturan mengenai Pilkada, dari pasal 18 juga dimasukkan ke pasal 22 UUD 1945.Kedua, aturan mengenai Pilkada di pasal 18 yang semula bunyinya gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah, provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis diusulkan dipilih secara langsung oleh rakyat.Usualan ketiga, agar pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak dilakukan pada tahun yang sama. Tetapi, minimal ada jeda setahun diantara kedua pemilu tersebut."Pilpres juga harus memperhitungkan waktu yang cukup bagi presiden terpilih untuk menyusun kabinet tanpa harus terburu-buru untuk menghindari vacuum of power antara habisnya jabatan presiden lama dengan presiden baru," demikian Smita.
(aan/)











































