"Tidak dihapus, yang jelas PP 99 akan diterapkan secara adil. PP itu tidak berlaku surut, tidak berlaku pada tindak pidana sebelum PP itu ditetapkan. Ini sesuai hukum yang berlaku," kata Amir saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2013).
PP itu berlaku sejak November 2012. Amir menduga para narapidana menyangka PP dihapuskan karena terlalu antusias, sehingga terjadi salah paham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP 99 itu berisi pengetatan remisi bagi narapidana kejahatan khusus yakni korupsi, terorisme, dan narkoba. Nah, para napi di LP Tanjung Gusta ini mengamuk dipicu padamnya listrik dan matinya air. Kemudian mereka melakukan aksi pembakaran yang berujung pada tuntutan soal PP 99 itu. Banyak diantara mereka narapidana kasus narkoba.
(ndr/gah)