Pidana ganti rugi ini dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,2 miliar," demikian bunyi putusan kasasi MA seperti dilansir di websitenya, Jumat (12/7/2013).
Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang, hukuman pidana uang pengganti ini tidak dijatuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonis yang diketok 20 Maret 2013 ini, Yandes tetap dijatuhi pidana pokok seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti penjara 6 bulan.
Masalah uang pengganti, majelis hakim tidak sepakat. Menurut hakim agung M Askin uang pengganti tidak tepat dijatuhkan sebab tidak jelas atau tidak terbukti berapa kerugian negara yang dinikmati oleh Terdakwa.
"Menurut Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, yang dimaksud uang pengganti adalah uang yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Judex Facti juga berpendapat bahwa Terdakwa tidak ada menerima keuntungan atau menambah kekayaan dari pencairan kredit tersebut," demikian alasan M Askin. Namun pendapat M Askin kalah suara dengan dua hakim lainnya.
Modus pembobolan ini dengan membuat kredit fiktif kategori kredit usaha rakyat sebanyak 42 orang, kredit modal kerja 11 orang, kredit ekspres 64 orang, kredit perumahan rakyat 9 orang dan kredit multi guna sebanyak 1 orang.
Selanjutnya, fotocopi KTP, kartu keluarga, dan NPWP orang-orang tersebut dipinjam dan mereka menjadi seolah-olah para peminjam kredit dan mendapat imbalan Rp 2 juta. Hingga akhirnya proses pencairan dimasukkan ke dalam rekening PT Kelana Prestasi Bersaudara. Seiring waktu, aksi ini terungkap berdasarkan audit kerugian negara yang dihitung BPKP Sumsel.
Dalam kasus ini mantan Direktur Utama PT Kelana Prestasi Bersaudara Abdul Rasyid divonis 15 tahun penjara. Adik Rasyid, Amrah Muslimah, juga dihukum dengan hukuman yang sama. Keduanya juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 42.475.378.955.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini