Ditolak Jadi CPNS, Ribuan Guru Bantu Jateng Ancam Mogok

Ditolak Jadi CPNS, Ribuan Guru Bantu Jateng Ancam Mogok

- detikNews
Senin, 25 Okt 2004 16:01 WIB
Semarang - Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di berbagai daerah ternyata bukan kabar baik bagi sebagian orang. Guru bantu (honorer) Jateng, misalnya. Mereka ditolak masuk CPNS karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai peraturan. Mereka pun mengancam akan mogok mengajar.Ancaman itu diungkapkan Sekretaris Umum PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Jateng Sulistyo kepada wartawan di kantornya, Jl. Lontar Semarang, Senin (25/10/2004)."Para guru bantu atau yang dikenal dengan istilah Guru Wiyata Bhakti harusnya tetap boleh maju sebagai CPNS meski umurnya sudah 35 tahun. PP No. 11 Tahun 2002 Pasal 6 ayat 2 menyatakan demikian. Calon guru usia 35 tahun boleh mendaftar, tapi nyatanya mereka ditolak," katanya.Sulistyo yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang ini menyatakan, pemerintah berpedoman pada Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia butir II huruf B nomor 1 huruf f halaman 12. Dalam keputusan itu, calon guru usia 35 tahun ke atas dipersulit menjadi guru negeri."Keputusan tersebut juga menyebutkan, guru bantu yang bekerja di instansi pemerintah mendapat prioritas. Sedangkan guru yang berasal dari sekolah swasta diabaikan. Padahal baik swasta maupun negeri tetap saja bertujuan sama, mendukung pendidikan nasional," tandas Sulistyo.Sulistyo menerangkan, surat pernyataan guru bantu Jateng yang isinya menolak keputusan BKN telah dikirimkan ke Jakarta. Diantaranya kepada Ketua DPR RI, Mensesneg, Menpan, Mendiknas, dan Kepala Urusan BKN RI.Jika langkah tersebut tak menuai hasil, lanjut Sulistyo, pihaknya akan melakukan langkah terakhir yakni, mogok mengajar dan berunjuk rasa. "Kami sudah dua kali kirim surat seperti itu, tapi belum ada tanggapan. Karena itu, kami mengirimkannya lagi," ungkapnya."Kami yakin unjuk rasa itu akan diikuti puluhan ribu guru bantu di Jateng. Soalnya, sebagian besar dari mereka berusia 35 atau 40 tahun. Jadi mereka kena aturan yang tidak adil itu," demikian Sulistyo. (nrl/)


Berita Terkait